Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan
karunia, rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyusun makalah ini sehingga
selesai pada waktunya.
Makalah yang berjudul “Mahalnya Pendidikan di Indonesia” ini disusun dan
dibuat berdasarkan materi yang sudah ada. Selain untuk memenuhi tugas mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan, pembuatan makalah ini bertujuan agar dapat
menambah pengetahuan bagi para pembaca. Penulis mengharapkan semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua.
Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang
telah mendukung dalam penyusunan makalah ini. Akhir kata, penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Jambi,30 Desember 2013
Penulis
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
A. Latar Belakang................................................................................................
B. Rumusan Masalah...........................................................................................
C. Tujuan Penyusunan Makalah..........................................................................
D. Manfaat Penyusunan Makalah........................................................................
BAB II TELAAH PUSTAKA..................................................................................
A. Pengertian Pendidikan....................................................................................
B. Kondisi Pendidikan Indonesia saat Ini...........................................................
C. Penyebab Mahalnya Biaya Pendidikan...........................................................
BAB III PEMBAHASAN........................................................................................
A. Dampak Mahalnya Pendidikan.......................................................................
B. Cara Mengatasi Mahalnya Biaya Pendidikan.................................................
BAB IV PENUTUP..................................................................................................
A. Kesimpulan.....................................................................................................
B. Saran...............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
Perekonomian Indonesia semakin tak menentu,
Krisis multidimensional yang terus membelenggu negara kita tak kunjung ada
ujungnya, belum nampak adanya tanda-tanda Bangsa kita akan terbebas dari krisis
multidimensional ini. Kehidupan masyarakat semakin menderita. Segala jenis
kebutuhan sudah tak terjangkau lagi oleh masyarakat miskin. Kelaparan terjadi
di banyak tempat di Indonesia, masalah kesehatan, pendidikan juga merupakan
masalah bangsa ynag belum dapat ditemukan solusinya. Biaya untuk kesehatan dan
pendidikan semakin mahal. Untuk mejadikan Negara kita sebagai Negara yang maju,
berhasil dibutuhkan generasi penerus yang sehat dan berwawasan luas.
Pendidikan sebagai salah satu elemen yang
sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa juga masih jauh dari yang
diharapkan. Masalah disana-sini masih sering terjadi. Namun yang paling jelas
adalah masalah mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak terjangkau bagi
masyarakat dikalangan bawah. Seharusnya pendiikan merupakan hak seluruh rakyat
Indonesia seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah
satu tujuan Negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini mempunyai
konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh
rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak.Maka
tentu saja Negara dalam hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan
dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor
kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini
tidak murah lagi karena dilihat dari penghasilan rakyat Indonesia setiap
harinya. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya pendidikan di perguruan tinggi
melainkan juga biaya pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas
walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
semuanya masih belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang
mampu.
Pendidikan di Indonesia masih merupakan
investasi yang mahal sehingga diperlukan perencanaan keuangan serta disiapkan
dana pendidikan sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap
keluarganya sehingga dengan adanya perencanaan keuangan sejak awal maka
pendidikan yang diberikan pada anak akan terus sehingga anak tidak akan putus
sekolah. Tanggung jawab orang tua sangatlah berat karena harus membiayai anak
sejak dia lahir sampai ke jenjang yang lebih tinggi. Mahalnya biaya pendidikan
sekarang ini dan banyak masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan
sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang
buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat
pendidikan sampai pada jenjang sekolah menengah pertama artau sekolah menengah
keatas. Padahal pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Jika
masalah ini tidak mendapat perhatian maka program tersebut tidak akan
terealisasi. Banyak anak yang putus sekolah karena orang tua tidak mampu untuk
menyekolahkan anaknya.
Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional
Indonesia, 1889 - 1959) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu:
Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti ( karakter,
kekuatan bathin), pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak selaras dengan alam
dan masyarakatnya.
Ibnu Muqaffa (salah seorang tokoh bangsa Arab
yang hidup tahun 106 H- 143 H, pengarang Kitab Kalilah dan Daminah) mengatakan
bahwa : Pendidikan itu ialah yang kita butuhkan untuk mendapatkan sesuatu yang
akan menguatkan semua indera kita seperti makanan dan minuman, dengan yang
lebih kita butuhkan untuk mencapai peradaban yang tinggi yang merupakan santaan
akal dan rohani. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, tentang Pengertian
Pendidikan , yang berasal dari kata "didik", Lalu kata ini mendapat
awalan kata "me" sehingga menjadi "mendidik" artinya
memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan
adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Dari beberapa Pengertian Pendidikan diatas dapat disimpulkan mengenai
Pendidikan, bahwa Pendidikan merupakan Bimbingan atau pertolongan yang
diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai
kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya
sendiri tidak dengan bantuan orang lain.
Kualitas pendidikan di Indonesia sangat
memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang
peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu
komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per
kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin
menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102
(1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Apa makna data tentang rendahnya kualitas
pendidikan Indonesia itu? Maknanya adalah, jelas ada masalah dalam sistem
pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan
perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2
(dua) masalah yaitu :
Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan
paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem
pendidikan. Kedua, masalah-masalah
cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan,
rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan
guru, dan sebagainya.
Mahalnya pendidikan
masih menjadi perbincangan dan permasalahan masyarakat setiapkali pergantian
tahun ajaran, bukan hanya terjadi pada sekolah swasta tetapi juga sekolah yang
berstatus negeri. Orangtua siswa harus berfikir kembali untuk melanjutkan
anaknya pada jenjang yang lebih tinggi akibat semakin tingginya biaya
pendidikan. Sehingga muncul kata dalam salahsatu buku Eko Prasetyo kalau “orang
miskin dilarang sekolah”.
Padahal pendidikan
adalah suatu bentuk hak asasi yang harus dipenuhi dari lembaga atau institusi
yang berkewajiban memenuhinya secara merata, sehingga semua masyarakat dalam
suatu bangsa tersebut dapat menikmatinya. Bukannya hanya ditujukan untuk orang
yang mampu membayarnya. Mengingat pentingnya pendidikan untuk semua warga,
sehingga posisinya sebagai salahsatu bidang yang mendapat perhatian serius
dalam konstitusi Negara kita, dan menjadi salah satu tujuan didirikannya Negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu Negara dalam hal ini pemerintah wajib
menyelenggarakan pendidikan secara murah dan bahkan gratis untuk masyarakatnya.
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini
sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan
masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari
Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin
tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh
sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp
500.000,- sampai Rp 1.000.000. Bahkan
ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta
sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini
tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis
Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk
melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang
merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal
yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan
uang selalu berkedok, "sesuai keputusan Komite Sekolah". Namun, pada
tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi
pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala
Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala
Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab
negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi
ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum
jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan
status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya
tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik
Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri
berdampak pada melambungnya biaya pendidikan
di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi
atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas
dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar
negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan
faktor pendorong privatisasi pendidikan.
Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan
terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari
APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan.
Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam
APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU
Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan
Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53
(1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan formal yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti
halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam
operasional pendidikan. Koordinator LSM
Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005)
menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan
berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan
dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan
ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan
sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan
mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat
semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal
senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang
telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui
Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
(RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan.
Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi
badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib
mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri,
dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi
masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan
Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini
hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara
berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya
pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin
murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa
yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk
menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan
dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan
bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari
tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi
Pemerintah untuk cuci tangan.
Secara umum, dampak dari mahalnya biaya
pendidikan adalah:
1.
Lemahnya Sumber
Daya Manusia
Salah satu sektor strategis dalam usaha
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia adalah sektor pendidikan.
Sektor pendidikan ini memberikan peran yang sangat besar dalam menentukan
kualitas dan standar SDM di Indonesia untuk membangun Indonesia yang lebih baik
kedepannya. Permasalahan yang ikut membawa dampak sangat besar pada pelajar
adalah permasalahan mengenai mahalnya biaya pendidikan di Indonesia.
Permasalahan ini dinilai sebagai permasalahan klasik yang terus muncul
kepermukaan dan belum selesai hingga sekarang. Padahal, tingginya biaya
pendidikan saat ini tidak sesuai dengan mutu atau kualitas serta output pendidikan
itu sendiri. Kenyataan tersebut dapat dilihat dari masih tingginya persentase pengangguran terdidik (Sarjana) yaitu sekitar
1,1 juta orang (Data BPS - 2009). Penyebab banyaknya pengangguran terdidik ini
terlihat beragam dan menjadi semakin ironis jika dilihat dari mahalnya seorang
pelajar (terdidik) telah membayar uang kuliah atau uang sekolah mereka.
2.
Lemahnya Taraf
Ekonomi Masyarakat
Pendidikan memiliki daya dukung yang
representatif atas pertumbuhan ekonomi. Salah seorang pakar pendidikan
mengungkapkan bahwa pendidikan dapat meningkatkan produktivitas kerja
seseorang, yang kemudian akan meningkatakan pendapatannya. Peningkatan
pendapatan ini berpengaruh pula kepada pendapatan nasional negara yang
bersangkutan, untuk kemudian akan meningkatkan pendapatan dan taraf hidup
masyarakat berpendapatan rendah. Sementara itu pakar lain melihat pendidikan
sebagai alat untuk menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih yang sangat
dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
ia melihat, bahwa pendidikan memiliki suatu
kemampuan untuk menyiapkan siswa menjadi tenaga kerja potensial, dan menjadi
lebih siap latih dalam pekerjaannya yang akan memacu tingkat produktivitas
tenaga kerja, yang secara langsung akan meningkatakan pendapatan nasional.
Menurutnya, korelasi antara pendidikan dengan pendapatan tampak lebih
signifikan di negara yang sedang membangun. Sementara itu pendapat lain melihat
pendidikan menjadi sumber utama bakat-bakat terampil dan terlatih. Pendidikan
memegang peran penting dalam penyediaan tenaga kerja. Ini harus menjadi dasar
untuk perencanaan pendidikan, karena pranata ekonomi membutuhkan tenaga- tenaga
terdidik dan terlatih.
Permasalahan yang dihadapai adalah jarang ada
integrasi yang kuat antara pekerjaan dan pendidikan yang dibutuhkan yang
mengakibatkan munculnya pengangguran terdidik dan terlatih. Oleh karena itu,
pendidikan perlu mengantisipasi kebutuhan. Ia harus mampu memprediksi dan mengantisipasi
kualifikasi pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja. Prediksi ketenagakerjaan
sebagai dasar dalam perencanaan pendidikan harus mengikuti pertumbuhan ekonomi
yang ada kaitannya dengan kebijaksanaan sosial ekonomi dari pemerintah.
3.
Kurangya
Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan
Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka
semakin sadar akan pentingnya kesehatan. Pada jenjang pendidikan tinggi, peran
pendidikan sangat sentral dalam menghasilkan output-output yang akan
berkontribusi untuk mentransformasikan pengetahuan kepada masyarakat dalam
meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan bagi kesejahteraan
bangsa Indonesia.
Untuk mereflesikan dan mengimplementasikan
manajeman kesehatan yang berkualitas, saat ini telah banyak pendidikan-pendidikan
tinggi baik universitas maupun institusi yang telah membuka program kesehatan
seperti jurusan kedokteran, manajemen kesehatan, keperawatan, dan sebagainya.
Dengan adanya program seperti ini diharapkan terlahir generasi-generasi baru
yang paham dan memiliki kemampuan serta kredibiolitas dalam menguapayakan
penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Besar kecilnya subsidi pemerintah itulah yang
membuat mahal atau murahnya biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh
orangtua atau masyarakat. Kalau kita ingin biaya pendidikan tidak mahal maka
subsidi pemerintah harus besar. Usaha untuk menjadikan pendidikan tidak mahal
untuk dikonsumsi orangtua dan masyarakat sebenarnya sudah dilaksanakan
pemerintah indonesia, baik dengan meningkatkan subsidi maupun membangkitkan
partisipasi masyarakat.
Dalam pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas disebutkan
bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Seandainya saja ketentuan UU
tersebut direaalisasi maka sebagian permasalahan tentang mahalnya biaya
pendidikan di negara kita tentu akan teratasi.
Usaha kedua yang sudah dicoba oleh pemerintah
ialah membangkitkan peran serta masyarakat melalui dewan pendidikan di tingkat
kabupaten/kota dan komite sekolah/madrasah di tingkat sekolah. Sebagaimana
tertera dalam pasal 56 ayat (2) dan (3) dijamin eksistensi dan perlunya dewan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah untuk membantu sekolah, termasuk mengatasi mahalnya
pendidikan bagi rakyat banyak.
Sebenarnya kita sudah memiliki konsep yang
bagus untuk mengatasi mahalnya biaya pendidikan. Namun, karena kita tidak bisa
menghilangkan penyakit ‘tidak konsisten’, akhirnya biaya pendidikan kita pun
masih tetap mahal bagi masyarakat kebanyakan.
1. Mahalnya
pendidikan di Indonesia akan berpengaruh secara langsung terhadap:
a.
Lemahnya
sumber daya manusia
b. Lemahnya
taraf ekonomi masyarakat.
c.
Ketidaksadaran
masyarakat akan kesehatan.
2. Untuk
menangani masalah mahalnya biaya pendidikan, dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu:
a.
Memperbesar
dana APBN untuk pendidikan, yaitu sesuai dengan undang-undang sebesar 20% dari
total APBN.
b. Melibatkan
unsur masyarakat, terutama mereka yang mampu secara ekonomi.
3. Pada
dasarnya kedua solusi di atas telah dilakukan, namun kurangnya komitmen
masyarakat dan pemerintah maka mengakibatkan kedua solusi di atas tidak
berjalan sesuai dengan harapan.
Mahalnya pendidikan bukan berbarti menghalangi untuk terus melanjutkan
sekolah. Jika seorang anak berprestasi dan memiliki kemauan yang kuat, maka akan selalu ada jalan untuk
melanjutkan sekolah ke tingkat yang
lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Ahmad, Nur Uhbiyati, (2001), Ilmu
Pendidikan, Jakarta : PT Rineka Cipta
Hadari NAwawi, (1989), Administrasi Pendidikan,
Jakarta : Mas Agung
Sidarta, Prof. Dr. Made.
2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sotjipto, Raflis Kosasi, (1999), Profesi
Keguruan, Jakarta : PT Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar